POSMETRO MEDAN – Warga Lingkungan IX, Kampung Nangka, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, melakukan aksi protes dengan memblokade akses menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Kamis (16/4/2026).
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam aksi tersebut, massa sempat membakar ban dan menutup jalan utama menuju TPA.
Mereka menuntut agar kegiatan galian segera dihentikan karena dinilai telah menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.
Sejumlah warga mengeluhkan kondisi air sumur yang mulai mengering sejak aktivitas galian berlangsung.
Selain itu, debu tebal dari lalu lalang truk pengangkut material disebut mengganggu kesehatan serta aktivitas sehari-hari.
“Setiap hari kami menghirup debu, air sumur kami kering sejak ada galian itu, sudah sangat meresahkan,” ujar salah seorang warga di lokasi aksi.
Warga juga menyoroti aspek keselamatan, terutama bagi anak-anak yang sering bermain di sekitar area galian.
Mereka khawatir aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Kapolsek Binjai Timur, AKP Gusli Efendi, turun langsung ke lokasi untuk mengendalikan situasi agar tidak berkembang menjadi anarkis.
Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengantisipasi aksi massa yang memblokade jalan dengan membakar ban.
Gusli menegaskan, untuk sementara waktu aktivitas galian C dihentikan hingga pihak pengelola dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
Sementara itu, Camat Binjai Timur, Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan meneruskannya kepada Wali Kota Binjai.
Pemerintah kecamatan, kata dia, berkomitmen menampung seluruh keluhan masyarakat.(dyka.p)
EDITOR : Putra












