Bupati Deli Serdang Tak Bayar Gaji Guru, Puluhan Massa Cipayung Plus Demo

oleh
Aksi Mahasiswa demo Kantor Bupati Deli Serdang.

POSMETRO MEDAN – Puluhan massa mahasiswa dan mahasiswi yang tergabung dalam Cipayung Plus melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam, Kamis(16/4/2026) sore.

Dalam orasinya massa menuding Pemkab Deli Serdang sudah menzolimi guru yang merupakan pendidik generasi bangsa. Pendidik anak anak yang menjadi masa depan masyarakat Kabupaten Deli Serdang.

“Pemerintahan macem apa ini, bupati macem apa Deli Serdang ini, tiga bulan guru honorer PPPK tak digaji, itu tindakan zolim, kami Cipayung Plus menyatakan mosi tidak percaya,” Ucap orator aksi.

Massa juga membentang spanduk bertuliskan kecaman dan tuntutan pada Bupati Deli Serdang. Massa mendesak pemkab Deli Serdang segera membayar gaji guru yang belum dibayar. Massa menyatakan keprihatinannya terhadap nasib guru guru yang tak mendapat gaji dalam melaksanakan tugas mulianya.

Aksi massa Cipayung Plus saat melakukan aksi demo dikawal ketat petugas Satpol PP dan aparat Kepolisian Polresta Deli Serdang dan bersiap mencegah aksi mahasiswa yang sudah mempersiapkan ban sepeda motor untuk dibakar didepan pintu gerbang kantor bupati. Perdebatan terkait kebijakan anggaran terjadi antara massa pendemo dengan pihak Pemkab Deli Serdang.

BACA JUGA..  Wabup Deli Serdang Lantik 120 ASN

Cipayung Plus mengatakan, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan saat ini dinilai tidak berpihak atas kesejahteraan 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sudah tiga bulan sejak dilantik tidak ada menerima gaji atau 0 rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang.

“Perlawanan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dibawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan semakin menguat terkait ribuan guru yang tak digaji,” kata perwakilan Cipayung Plus melalui Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Deliserdang Fredy Dermawan.

Cipayung Plus Kabupaten Deli Serdang, terdiri dari HMI diketuai Fredy Dermawan, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) diketuai Arief Perdiansyah, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) diketuai Ronaldo Simatupang dan Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) di ketuai
Hafizh Tampubolon.

Menurutnya, berdasarkan kajian hukum mendalam yang dilakukan aliansi, ditemukan bukti bahwa Pemkab diduga sengaja mengangkangi hirarki perundang-undangan demi menghindari kewajiban pembayaran gaji yang seharusnya mutlak bersumber dari APBD Deli Serdang.

BACA JUGA..  Transaksi Sabu, Mahasiswa di Simalungun 'Nyangkut' 

Cipayung Plus menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukanlah tenaga kerja sukarela, melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah secara konstitusional sesuai Pasal 1 ke-1 dan Pasal 5 UU RI Nomor 20 Tahun 2023. Sebagai konsekuensi logis dari status tersebut, Pasal 21 dan Pasal 50 UU ASN mewajibkan negara untuk memberikan penghargaan berupa penghasilan, tunjangan, dan jaminan sosial yang pendanaannya bagi instansi daerah wajib dibebankan pada APBD.

Pemkab Deli Serdang dinilai telah membangkang terhadap instruksi langsung pemerintah pusat. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, seluruh Kepala Daerah telah diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD guna kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Instruksi ini diperkuat oleh Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjamin bahwa PPPK Paruh Waktu berhak atas upah dan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengabaian terhadap dua regulasi krusial ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan administratif yang mencederai hak konstitusional para pendidik di Deliserdang. Secara teknis, kewajiban penganggaran ini juga telah dikunci melalui Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 serta Pasal 5 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 (sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024), yang menyatakan bahwa seluruh pembayaran belanja pegawai PPPK di daerah adalah beban APBD,” ucapnya.

BACA JUGA..  Gelapkan Uang Milyaran, Mantan Direktur PT GKS Ditangkap

Kabid GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang yang menerima massa pendemo mewakili Pemkab berdalih pada massa Cipayung, bahwa Guru yang sudah sertifikasi pasti cair dan ini masih proses, kalau PPPK paruh waktu yang belum sertifikasi itu gajinya dari dana BOS dan memang gajinya belum memadai.

Namun massa menjelaskan bahwa sertifikasi adalah tunjangan guru bukan gaji, itu adalah dua hal yang berbeda.

“Jangan disebut bahwa sertifikasi itu adalah gaji guru, itu tunjangan. Gaji itu hak guru dan kewajiban pemerintah dalam membuat kebijakan,” ucap Pendemo.

Massa mengancam kalau hal ini tidak ditindaklanjuti oleh Bupati mereka akan datang lagi berdemo dan turun ke jalan minta sumbangan di Jalinsum ini untuk menggaji guru PPPK di Kabupaten Deli Serdang ini.(Wan)

EDITOR : Putra