POSMETRO MEDAN – Operasi senyap aparat Polsek Bosar Maligas berujung penangkapan seorang mahasiswa berinisial WUS (22) yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Roy Jansen Ompusunggu langsung bergerak cepat melakukan pengintaian hingga akhirnya mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi kejadian.
Saat upaya penangkapan dilakukan, kedua pria tersebut sempat mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan WUS di tempat kejadian. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat bruto 1,58 gram yang disembunyikan dalam wadah pomade rambut—modus yang dinilai untuk mengelabui petugas.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak jaringan narkotika hingga ke tingkat akar rumput.
“Tidak ada kompromi. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, WUS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di Kabupaten Batu Bara.
Pengakuan ini kini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus ke jaringan yang lebih luas.
Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G. Silalahi menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja.
“Kami tidak hanya berhenti di sini. Rantai distribusi akan kami telusuri hingga ke pemasok utama,” tegasnya.
Saat ini, WUS beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Editor: Oki Budiman












