Poldasu Tetapkan 2 Tersangka OTT Dinas Kominfo Tebing Tinggi

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), dugaan kasus korupsi proyek E katalog dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) Kota Tebing Tinggi.

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan bahwa dari OTT tersebut saat ini ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah seorang pihak swasta berinisial HA dari perusahaan PT Whiz Digital Berjaya dan NER yang menjabat sebagai Kasubag Umum Kepegawaian Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah masing-masing tersangka. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan bukti yang cukup terkait kasus tersebut.

BACA JUGA..  Dugaan Kriminalisasi di Balik Penetapan Tersangka Marlina Alias Afang

“Rumah mereka juga sudah digeledah oleh Subdit Tipikor Polda Sumut,” ujarnya.

Kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap orang yang terlibat dalam kasus ini .

Diketahui, NER yang menjabat sebagai Kasubag Umum Kepegawaian Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi merupakan keponakan dari Wali Kota Tebing Tinggi, Irman Irdian Saragih.(bbs)