POSMETRO MEDAN – Proyek Pembangunan Bronjong di kecamatan Ketambe terindikasi kuat menggunakan material batu kali, dari sekitar lokasi pekerjaan yang tidak berizin.
Penggunaan material galian C ilegal batu,dalam proyek pemasangan bronjong yang dibiayai negara merupakan pelanggaran serius.
Praktik ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi menimbulkan tindak pidana serta kerusakan lingkungan.
Minimnya pengawasan dari dinas terkait seperti Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I,PT Hutama Karya (Persero) (HK) atau pengawas lapangan menandakan adanya pembiaran. Dalam proyek pemerintah, pengawas memiliki kewajiban untuk memeriksa legalitas material di lapangan.
Warga setempat menyebutkan, bahwa material batu bronjong tersebut di ambil dari lokasi proyek menggunakan alat Eskavator namun terkait Ilegal atau legal kami sebagai warga tidak tahu,”sebut warga kepada posmetromedan Sabtu (18/4).
Warga desak aparat penegak hukum (APH) jangan diam tindak bagi pendor yang melanggar hukum.
posmetromedan belum berhasil menyumpai pengawas di lokasi pekerjaan untuk konfirmasi apa benar pekerjaan bronjong di kecamatan ketambe menggunakan matrial galian C ilegal.(Zal)
EDITOR : Putra












