POSMETRO MEDAN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Deli Serdang Zul Amri ST memastikan terkait batalnya sidang Paripurn, karena pihak eksekutif atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak hadir merupakan kesalahan Pemkab.
“Jadi letak salahnya itu bukan di kita (DPRD) tapi di Pemkab karena mereka yang tidak hadir,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Deli Serdang Zul Amri, Jumat (17/4/2026).
Politisi Partai Golkar, Zul Amri merespon, pejabat lingkungan Pemkab Deli Serdang saling tuding tanggung jawab. Dimana saat berlangsung sidang pada Selasa, (14/4/2026) kemarin dengan tiga agenda yakni pertama, Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kedua, Penyampaian Laporan Reses Anggota DPRD Kabupaten Deliserdang TA 2026 dan ketiga, Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Perubahan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Deliserdang.
Saat berlangsung Sidang Paripurna, Seketaris Dewan (Sekwan) Drs. Iwan Salewa menjelaskan bahwa sidang Paripurna wajib dihadiri oleh setidaknya perwakilan dari eksekutif (Pemkab).
“Izin membacakan Tatib kita di DPRD, Pasal 5 fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara huruf A, menyusun program pembentukan Perda bersama Bupati, huruf B, bersama Bupati menyetujui atau tidak menyetujui Ranperda dan huruf C, mengajukan usul Ranperda. Di pasal 5 dia pak Misnan,” kata Iwan Salewa.
Sementara saat dikonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Sandra Dewi Situmorang S.STP., M.Si menyebut Sekwan merupakan perwakilan dari Pemkab Deliserdang.
“Sesuai terkonfirmasi bahwa Pak Bupati pada saat ini sedang keluar kota karena ada kegiatan APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), kemudian kalau tidak salah Pak Wakil tadi ada kegiatan zoom, tapi dipercayakan lah kepada Seketaris Dewan untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Deliserdang itu,” katanya.
Zul Amri merespon hal itu, lebih cenderung membela Sekwan Iwan Salewa. Sebab menurutnya jabatan Sekwan merupakan bahagian penghubung antara eksekutif dan legislatif, sehingga tidak dapat diartikan adalah perwakilan. Terlebih kata Zul Amri bila Pemkab Deliserdang tidak ada secara administrasi menunjuk Sekwan sebagai perwakilan untuk menghadiri Sidang Paripurna tersebut.
“Sepengetahuan kita itukan, Sekwan penghubung antara eksekutif dan legislatif. Nah semalam kita tanya sama Sekwan dalam peristiwa itu. Sekwan kita minta hubungi eksekutif (Pemkab) bahkan kita sudah sampaikan sama Sekwan dalam Sidang Paripurna kalau tidak Sekwan saja sebagai perwakilan Pemkab, tapi Sekwan tidak bersedia mewakili untuk menerima hasil Paripurna itu,” ungkap Zul Amri.
Zul Amri juga menegaskan saat Sidang Paripurna tersebut bahkan dia meminta Sekwan menghubungi Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan atau pihak Pemkab yang lainnya untuk memastikan siapa yang diutus.
“Saat Paripurna itukan saya interupsi meminta Sekwan untuk menghubungi sebelah (Bupati). Tapi, faktanya sebelah gak ada kabar. Kalau ada perintah dari sebelah, kenapa Sekwannya sendiri tidak mau, kan itu jadi kajian. Berarti ada apa kan begitu,”ujarnya.
Zul Amri menegaskan, bahwa DPRD Deliserdang bekerja untuk kepentingan Kabupaten Deliserdang, sehingga hasil produk yang digodok DPRD, misalnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut merupakan kepentingan masyarakat Deliserdang keseluruhan.
“Karena salah satu hasil produk lembaga legislatif itu adalah menghasilkan Perda (Peraturan Daerah). Nah sebelum menjadi Perda, ini di Paripurnakan menjadi Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) itu telah terjadi pembahasan antara eksekutif dengan legislatif melalui OPD-OPD-nya yang diutus pihak eksekutif. Ini sudah dilalui, maka muncullah 10 Ranperda yang kita anggap siap untuk di Paripurnakan. Tapi faktanya begitu mau di Paripurnakan pihak eksekutif tidak hadir,” Pungkasnya.( Wan)
EDITOR : Putra












