Dinas Ketahanan Pangan dan OPD Teknis Akan Sidak RPA Ilegal di Binjai Utara

oleh
Dinas Ketahanan Pangan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Pemerintah Kota Binjai memastikan akan segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap operasional Rumah Potong Ayam (RPA) bermerek As-Sabbaq Chicken di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Binjai Utara, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Binjai, Gloria Jaya Ananda, menyampaikan pihaknya bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis akan turun langsung ke lokasi usaha untuk melakukan verifikasi menyeluruh.

“Besok, Kamis (16/4/2026), kami bersama OPD teknis terkait akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan, baik dari aspek keamanan pangan, sanitasi, maupun kelengkapan administrasi perizinannya,” ujar Gloria saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).

BACA JUGA..  Mahasiswa Nyambi Bisnis Sabu Diringkus 

Menurut Gloria, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan operasional rumah potong ayam tanpa legalitas usaha.

Ia menjelaskan, inspeksi lapangan akan melibatkan dinas teknis terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi lain yang memiliki kewenangan pengawasan usaha pangan.

BACA JUGA..  HUT ke-78 Sumut, Bobby Nasution: Kolaborasi Kunci Wujudkan Daerah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Pemeriksaan akan difokuskan pada beberapa aspek utama, seperti standar higienitas pemotongan ayam, sistem pengelolaan limbah, kelayakan fasilitas produksi, hingga kepatuhan terhadap regulasi perizinan berusaha.

“Ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan, tetapi juga keamanan dan kelayakan produk yang dikonsumsi masyarakat, karena itu perlu dilakukan pengecekan langsung,”katanya.

Sebelumnya, DPMPTSP Kota Binjai menyatakan usaha As-Sabbaq Chicken belum terdaftar dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang berarti belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar kegiatan usaha.

BACA JUGA..  Dewan Minta Royal Sumatera Serahkan Aset PSU ke Pemko

Informasi yang dihimpun menyebutkan RPA tersebut telah beroperasi sejak Maret 2026 dengan kapasitas produksi sekitar 1.000 ekor ayam per hari yang didistribusikan ke wilayah Binjai, Langkat, dan sekitarnya.

Pemerintah Kota Binjai menegaskan inspeksi lapangan dilakukan untuk memastikan kepastian hukum usaha sekaligus menjaga standar keamanan pangan dan lingkungan bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola usaha yang diketahui bernama Indra belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun operasional RPA tersebut.(dyka.p)

Reporter: dyka.p
Editor: Oki Budiman