3 Pemerkosa Ditangkap, 2 Orang Masih Remaja

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah menangkap tiga pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan. Dua diantaranya masih remaja.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh. Penyidik kemudian menyelidiki hingga menangkap para terduga pelaku pada Kamis (25/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Abdul Mufakhir menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

BACA JUGA..  HANI 2026 di Binjai: 6 Jukir yang Dites, 2 Positif Narkoba

Pengungkapan kasus bermula saat Unit PPA yang dipimpin Aipda Maryadi menelusuri para pelaku di wilayah Kecamatan Rusip Antara. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melacak keberadaan para pelaku.

Pelaku pertama berinisial H (18) diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi acara pernikahan di Kampung Arul Kumer tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengantongi informasi dua pelaku lainnya.

BACA JUGA..  2 Cowok dan 1 Cewek Komplotan Curanmor Digulung

Sekitar pukul 17.45 WIB, pelaku A berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Rusip Antara. Tidak lama berselang, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku M juga ditangkap di lokasi yang sama.

“Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(ins)