POSMETRO MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan putusan terhadap AL, seorang anak yang terbukti membunuh ibu kandungnya, Faizah Shoraya, di Kecamatan Medan Sunggal. Majelis hakim memvonis AL menjalani perawatan dan pendampingan selama lima bulan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial (Kemensos) Medan dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Manurung, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama juga dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa anak.
“Putusannya berupa perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kemensos Medan selama lima bulan dengan pendampingan Bapas. JPU masih pikir-pikir karena penasihat hukum anak juga menyatakan pikir-pikir,” ujar Valentino, Senin (29/6/2026).
Majelis hakim menyatakan AL terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif pertama berdasarkan Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhkan sanksi berupa perawatan, pendampingan, dan intervensi psikologis di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama delapan bulan dengan pendampingan Bapas.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah Faizah Shoraya tewas ditikam anak kandungnya sendiri saat sedang tertidur di rumah mereka pada Rabu (10/12/2025) dini hari. Korban mengalami sejumlah luka tusuk dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Dalam persidangan terungkap, AL mengaku nekat menghabisi nyawa ibunya karena menyimpan rasa sakit hati yang telah lama dipendam. Disebutkan pula bahwa korban kerap melakukan kekerasan fisik serta mengancam ayah dan kakak AL menggunakan senjata tajam.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum sekaligus mengungkap persoalan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga berlangsung sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi.
Editor: Oki Budiman












