POSMETRO MEDAN – Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II, M. Eslo Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/6/2026), terpaksa ditunda.
Terdakwa yang merupakan anak mantan Dandim Pematangsiantar, S.M.T. Simanjuntak, sejatinya dijadwalkan mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang. Namun, sidang urung digelar karena majelis hakim belum menyelesaikan penyusunan salinan putusan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, mengatakan penundaan dilakukan lantaran musyawarah majelis hakim belum rampung.
“Sidang ditunda hingga Rabu, 8 Juli 2026, karena putusan majelis hakim belum selesai,” ujar Kurniawan kepada wartawan.
Dalam perkara ini, Eslo didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, yang berlangsung sejak 1996 hingga 2024.
Sebelumnya, JPU menuntut Eslo dengan pidana tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan dua tahun penjara.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Sementara itu, Eslo bersama tim penasihat hukumnya menolak seluruh tuntutan jaksa. Mereka berpendapat perkara tersebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan sengketa kepemilikan lahan dan bangunan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kini, publik masih harus menunggu hingga 8 Juli 2026 untuk mengetahui apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa, menjatuhkan hukuman berbeda, atau bahkan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Editor: Oki Budiman












