Kurir Sabu 10 Kg Divonis Seumur Hidup

oleh
oleh
Terdakwa kurir 10 kg sabu divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Medan.

POSMETRO MEDAN – Redi Mawardi alias Redi, kurir 10 Kg sabu dari Aceh tujuan Kota Palembang, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Ruang Sidang Cakra 7, Rabu (15/4/2026) sore.

Dalam putusannya, hakim menyatakan warga Jalan Palem VII Blok R-3, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan alternatif pertama.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Redi Mawardi alias Redi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim Kasim.

BACA JUGA..  Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pagar Merbau

Hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta merusak generasi bangsa. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Mendengar vonis tersebut, Redi yang mengikuti persidangan secara virtual melalui Zoom langsung menyatakan menerima putusan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

BACA JUGA..  Satres Narkoba Polres Toba Ringkus Pengedar Sabu

Sebelumnya, JPU menuntut Redi dengan hukuman mati. Dengan demikian, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, Frisillia Bella.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria bernama Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan–Lubuk Pakam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis, kepolisian memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Palembang menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna silver. Polda Sumatera Utara kemudian melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melihat satu unit mobil Toyota Avanza BK 1171 VN berhenti di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.

BACA JUGA..  CCTV Bongkar Aksi Pencuri Kotak Infak

Saat didekati, Redi yang duduk di kursi penumpang depan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Kepada petugas, ia mengakui adanya sabu di dalam mobil yang ditumpanginya.

Petugas kemudian menggeledah mobil tersebut dan menemukan sebuah koper di kursi belakang. Setelah dibuka, koper itu berisi 10 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang dengan total berat 10 kilogram.

Dalam pemeriksaan, Redi mengaku dijanjikan upah sebesar Rp300 juta apabila barang haram tersebut berhasil diantar ke Palembang. Sementara itu, Saiful disebut dijanjikan upah sebesar Rp100 juta.(bbs)