Residivis Kembali Berulah, Dua Ponsel Raib dalam Sepekan

oleh
RH alias Black diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial RH alias Black (47), warga Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Pandan, harus kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah. Ia diduga kuat melakukan aksi pencurian dua unit telepon genggam di dua lokasi berbeda hanya dalam waktu kurang dari satu pekan.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang kembali mengulangi aksinya dengan pola yang cukup nekat dan terencana. Dua lokasi yang menjadi sasaran masing-masing berada di Kelurahan Sibuluan Baru dan Jalan Humala Tambunan, Aek Tolang Induk.

Kasus ini terungkap setelah laporan kehilangan dari seorang warga bernama Lander Parhusip pada 9 April 2026. Saat itu, korban tertidur di sebuah warung setelah meletakkan ponsel Xiaomi Redmi miliknya di atas meja. Namun ketika terbangun, ponsel tersebut sudah tidak ada. Kesaksian di lokasi memperkuat dugaan bahwa perangkat itu dibawa kabur oleh pelaku yang sempat terlihat di sekitar tempat kejadian.

Berbekal laporan tersebut, tim opsnal Polres Tapteng bergerak cepat. Hanya berselang beberapa hari, tepatnya 14 April 2026, pelaku berhasil diringkus di kediamannya tanpa perlawanan berarti.

BACA JUGA..  Empat Remaja & Senjata Tajam Diamankan Polsek Medan Area

Dari hasil pemeriksaan, RH mengakui tidak hanya sekali beraksi. Ia juga melakukan pencurian di lokasi lain pada 11 April 2026 dini hari, dengan menyasar rumah seorang nelayan di Jalan Humala Tambunan. Korban baru menyadari kehilangan saat pagi hari, sementara saksi sempat melihat pelaku memasuki rumah.

Lebih jauh, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RR yang diduga menerima gadai dari hasil kejahatan tersebut. Dari pengembangan kasus, petugas turut menemukan barang bukti berupa satu unit Xiaomi Redmi 15 dan satu unit Oppo A58 yang diduga kuat hasil pencurian.

BACA JUGA..  Bintara Polda Tewas Dianiaya Senior

Meski sempat belum dilaporkan secara resmi oleh salah satu korban, temuan barang bukti membuat kasus ini semakin terang. Kedua korban akhirnya memastikan kepemilikan ponsel tersebut dan diminta untuk melengkapi laporan resmi di kepolisian.

Kini, RH alias Black harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadahan lain dalam kasus ini.

Editor: Oki Budiman