Rumah Nelayan Digrebek Polisi, Ditemukan ‘Garam Cina’

oleh
Teks foto : Tersangka dan barang bukti. (ISTIMEWA/POSMETRO)

POSMETRO MEDAN – Sebuah rumah yang berada di Gang Aman Lorong VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, digrebek oleh personel Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Minggu (31/8) pagi.

 Informasi menyebutkan, rumah yang digrebek merupakan milik seorang nelayan berinisial AJ (32), yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkoba di lingkungan pesisir tersebut.

 Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan melakukan penyelidikan di lapangan.

 “Hasil pengamatan di lokasi mengarah pada tersangka, dan saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika,” kata Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E. Silaban, Selasa (2/9).

BACA JUGA..  Pemko dan DPRD Tetapkan Perubahan Propemperda Medan 2026, Rico Waas Tegaskan Kepastian Hukum

 Dari lokasi, perugas turut menyita satu paket sabu ukuran sedang dan tiga paket kecil dengan total berat bruto sekitar 2,10 gram.

 Kemudian 80 plastik klip kosong, dua pipet yang dimodifikasi sebagai sekop sabu, satu klip besar kosong, serta dompet ungu berisi narkotika.

 Lalu uang tunai Rp298.000 dan satu ponsel merek Oppo juga ditemukan, diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut.

BACA JUGA..  Diteriaki Maling, Pria Bertato Diamuk Warga di SPBU

 Kepada pihak kepolisian, AJ mengaku sabu tersebut didapat dari seorang pria insial D, yang kini masih dalam pencarian polisi.

Editor : Oki Budiman