POSMETRO MEDAN – Kebijakan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menunjuk Prana Jaya, S.Kep., Ners sebagai Wakil Direktur II Bidang Pelayanan Medis RSUD Drs. H. Amri Tambunan menuai sorotan.
Pasalnya, jabatan Wadir Pelayanan Medis di rumah sakit tipe B seperti RSUD Amri Tambunan secara regulasi idealnya diisi oleh dokter, minimal dokter dengan pendidikan S2 bidang kesehatan.
Terungkap, penunjukan Prana Jaya dilakukan karena keterbatasan SDM di internal RSUD.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang Faisal Rahman, S.STP., M.AP membenarkan pengangkatan tersebut sudah mengantongi Persetujuan Teknis (Pertik) Kepala BKN RI.
“Pengangkatan dia itu sudah melalui persetujuan teknis Kepala BKN RI. Gak ada masalah, jadi ada juga namanya kebutuhan organisasi, kalau gak ada (dari Dokter) macam mana? Maka dari itu yang jelas pangkatnya cukup dari segi pangkat,” ujar Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/ 2026)
Ketika disinggung apakah memang tidak ada lagi PNS di RSUD Amri Tambunan yang berlatar belakang pendidikan dokter untuk mengisi posisi tersebut, Faisal mengamini.
“Ya, yang jelas pangkatnya cukup,” katanya singkat.
Faisal juga menepis anggapan bahwa pengangkatan itu melanggar Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang mengatur jabatan direktur dan wakil direktur medis harus berlatar dokter.
“Gak ada masalah yang penting pengangkatannya itu tidak melalui Permenkes. (Tapi) Persetujuan Teknis Badan Kepegawaian Negara (Pertik BKN),” tegasnya.
Pernyataan itu dinilai janggal, sebab Permenkes merupakan aturan teknis kementerian yang mengatur standar pelayanan dan manajemen RSUD.
Lebih jauh, Faisal dengan pede menyebut penunjukan non-dokter sebagai Wadir Medis tidak akan berdampak pada proses akreditasi RSUD Amri Tambunan.
“Gak ada, akreditasi itukan berdasarkan program mereka, terus keuangannya baik. Programnya jalan dari Kementerian Kesehatan disatukan dengan visi misi Bupati, itulah tolak ukur akreditasi, bukan SDM-nya,” ucapnya.
Padahal, salah satu unsur penting dalam penilaian akreditasi rumah sakit oleh Kementerian Kesehatan adalah pemenuhan standar SDM, termasuk kompetensi pimpinan di bidang medis ( Wan)
EDITOR : Putra












