Sabu & Ganja Disimpan di Bungkus Rokok, Pemuda 18 Tahun Diciduk

oleh
Pria berinisial JTS. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN)

POSMETRO MEDAN – Jaringan peredaran narkoba antar kota kembali terungkap di wilayah hukum Polres Binjai. Seorang pemuda berinisial JTS (18), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba saat diduga hendak menjalankan transaksi narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Sei Semayang, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat oleh petugas.

Kasat Narkoba Polres Binjai, Ismail Pane, menyebut tersangka diduga bukan hanya pengguna, tetapi juga bagian dari jaringan yang melayani pesanan narkoba lintas wilayah.

“Yang bersangkutan diduga bagian dari jaringan yang siap mengantarkan barang sesuai order,” ujarnya, Sabtu (25/4).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik klip sabu dengan berat bruto 1,50 gram, lima paket ganja seberat 4,86 gram, serta dua bungkus rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

BACA JUGA..  Targetkan Percepatan Sekolah Rakyat, Bupati JTP kunjungi Kemensos ‎

Saat ini JTS telah diamankan di Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba yang menyasar generasi muda di Sumatera Utara, sekaligus menjadi peringatan bahwa jaringan narkotika masih bergerak aktif hingga ke tingkat daerah.

BACA JUGA..  Ugal Ugalan Berkendara, Polisi Tangkap 49 Pelajar

Editor: Oki Budiman