Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Seorang Tersangka Bersama Pengedar

oleh
Tsk dan Bb

POSMETRO MEDAN –  Sat Res Narkoba Polres Dairi mengamankan 2 pemuda atas kepemilikan narkotika jenis sabu, di Jalan Runding Kelurahan Sidiangkat Kabupaten Dairi, Minggu (25/8/2024).

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, PA, SIK, SH, M.Si mengatakan, pihaknya tidak pandang bulu dalam memberantas narkotika khususnya berada di wilayah Kabupaten Dairi.

“Kami tidak akan segan – segan dan pandang bulu dalam memberantas barang haram tersebut. Kami juga menyampaikan kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, segera hubungi pihak Polres Dairi, ” tegas Kapolres.

BACA JUGA..  Sekda Taput Menyambut Kedatangan Rombongan Komisi VIi DPR RI

Sementara itu, Kasat Res Narkoba, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH menceritakan informasi penangkapan tersebut. Awalnya pihaknya meringkus tersangka berinisial IFA (28), dan berdasarkan hasil pengembangan meringkus tersangka kedua yakni BPM (36).

“Kami awalnya mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan. Kami pun langsung mengerahkan personil untuk melakukan penyelidikan, ” ujarnya.

BACA JUGA..  Kejaksaan Negeri Toba Laksanakan Pemusnahan Barang BuktiI Dari 50 Perkara Yang Telah Inkracht

Setibanya di lokasi, petugas langsung meringkus IFA dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram yang di simpan di dalam sebuah plastik klip.

“Setelah kami lakukan interogasi, diketahui barang haram itu di dapat dari seseorang berinisial BPM melalui chat transaksi kedua. Kami pun langsung melakukan pengembangan, ” jelasnya.

BACA JUGA..  IRT di Sergai Nekat Jual Sabu, Berakhir 'Nginap' di Kantor Polisi

Setiba di kediaman BPM, petugas langsung meringkus yang bersangkutan. Petugas kemudian memboyong kedua tersangka beserta alat bukti ke Sat Narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

EDITOR : Rahmad