POSMETROMEDAN.com – Satreskrim Polres Sergai gerebek judi ketangkasan (Tembak ikan) di rumah toko (Ruko) yang berada di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Senin (31/5/2021).
Tapi sayang, hingga kini pemilik mesin judi dan penyedia tempat masih bebas berkeliaran.
Dalam penggerebekan ini, Satreskrim mengamankan 3 unit meja judi tembak ikan dan 2 orang penjaga mesin.
Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Deni Indrawan Lubis SIK membenarkan dengan adanya penggerebekan tersebut.
“Iya, ada kami amankan 3 unit meja judi ketangkasan (tembak ikan) bersama 2 orang penjaga mesin,” kata Iptu Deni Lubis.
“Saat dilakukan penggerebekan, ruko dalam kondisi tertutup,” sambungnya
Guna penyelidikan lebih lanjut, 3 unit meja judi ketangkasan bersama 2 orang penjaga mesin diboyong ke Mapolres Sergai.(sur).












