POSMETRO MEDAN – Otoritas antikorupsi Sri Lanka menangkap mantan Ibu Negara Sriranthi Rajapaksa, pada Rabu (7/10) waktu setempat.
Penangkapan terkait kasus dugaan korupsi dana amal. Dalam kasus ini, yayasan amal milik Sriranthi dituduh telah menyalahgunakan dana sumbangan yang dikumpulkan untuk sebuah rumah sakit anak.
Pemerintahan Presiden Anura Kumara Dissanayake telah menghidupkan kembali penyelidikan kasus korupsi yang sempat lama terbengkalai, yang melibatkan anggota keluarga Rajapaksa — yang pernah sangat berpengaruh dan mendominasi politik Sri Lanka selama hampir dua dekade
Sriranthi yang merupakan istri mantan Presiden Mahinda Rajapaksa ini, seperti dilansir AFP, Rabu (7/10/2026), ditangkap di Kolombo dan akan dihadirkan ke hadapan hakim dalam persidangan kasusnya.
Penangkapan itu dilakukan oleh Komisi Penyelidikan Dugaan Penyuapan atau Korupsi (CIABOC).
“Penangkapan ini terkait dengan Yayasan Siriliya Saviya miliknya,” kata seorang pejabat CIABOC saat berbicara kepada wartawan di kediaman keluarga Rajapaksa di Kolombo.
Sriranthi yang berusia 73 tahun ini, sempat bepergian ke Singapura pada 16 September lalu untuk menjalani perawatan medis.
Dia menerima surat pemanggilan di Bandara Kolombo untuk memberikan keterangan kepada polisi mengenai yayasan amalnya tersebut.
Dia kembali pada Senin (5/10/2026) waktu setempat, setelah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mencegah penangkapan dirinya.
Namun, sidang untuk membahas permohonan penangguhan penahanan itu baru dijadwalkan pada 12 Oktober mendatang.
Kepolisian Sri Lanka menyatakan bahwa otoritas berwenang ingin meminta keterangan Sriranthi terkait dana sumbangan sebesar 10 juta Rupee Sri Lanka (Rp 541,9 juta) yang dikumpulkan oleh yayasan amalnya, Siriliya Saviya, untuk pengadaan pemindai PET yang ditujukan bagi rumah sakit kanker setempat.(bbs)











