OTT Bupati Langkat, KPK Bakal Periksa Kadis SDABMBK Medan Khairul Azmi

oleh
Kadis SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim. Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi (KAZ), sebagai saksi.

Khairul Azmi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap KAZ dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara atas nama KAZ,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Selain Khairul Azmi, KPK juga memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA..  Warga Bandar Labuhan Hadang Truk Pengangkut Tanah

Mereka di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun, seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pendidikan Langkat berinisial ARM, seorang guru berinisial GEM, serta lima ASN pada Dinas PUTR Langkat masing-masing berinisial IRF, MYN, ADG, DT, dan ROL.

Pemanggilan Khairul Azmi menjadi perhatian lantaran beberapa waktu sebelumnya ia sempat membantah informasi yang menyebut dirinya akan diperiksa penyidik KPK.

Saat dikonfirmasi POSMETRO MEDAN mengenai kabar tersebut, Khairul Azmi kala itu membantahnya.

“Ah mana ada itu bos, ada-aja bos ini, fitnah itu bos. Ada orang yang nggak suka sama aku,” ujarnya.

Kini, nama Khairul Azmi tercantum dalam agenda pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan pada 2 Juli 2026.

BACA JUGA..  MK Pastikan Gibran Tak Ada Ijazah Setara SMA

Diduga Terkait Puluhan Proyek

Dalam perkara tersebut, KPK pada 3 Juli 2026 menetapkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin dan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.

KPK menduga Syah Afandin menerima uang sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dari penyidikan KPK, Yaqub disebut mendapatkan 80 proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Dengan demikian, terdapat 85 proyek yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dan menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025.

BACA JUGA..  Lepas Jalan Sehat Spark Go To Campus, Wali Kota Medan Tekankan Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi

Penyidik KPK juga menduga perkara tersebut tidak berhenti pada dugaan suap proyek. Syah Afandin disebut turut menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.

Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah urusan pemerintahan, mulai dari pengisian jabatan camat, jabatan pada Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

Pemeriksaan terhadap Khairul Azmi dan sejumlah saksi lainnya diharapkan dapat membantu penyidik KPK mengurai lebih jauh aliran uang, mekanisme pengadaan proyek, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan KPK. Seluruh pihak yang diperiksa maupun disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

SUMBER: ANTARA
EDITOR: Oki Budiman