POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial I (50) tak berkutik saat disergap petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di depan rumahnya, Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.
Pria yang rambutnya telah memutih itu bahkan sempat membuang barang bukti sabu dari tangannya ke tanah ketika hendak diamankan polisi.
Aksi tersebut tetap diketahui petugas. Polisi kemudian menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,71 gram di atas tanah tak jauh dari posisi I.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Hingga pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapati I sedang berada di depan rumahnya dan langsung melakukan penangkapan.
“Barang bukti ditemukan di atas tanah di dekat pelaku. Petugas turut mengamankan satu blok plastik klip kosong, sebuah sekop sabu terbuat dari pipet serta uang tunai Rp25.000,” ujar Kompol Ferry Kusnadi, Rabu (7/10/2026).
Dalam pemeriksaan awal, I mengaku mendapatkan sabu tersebut dari wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Polisi kini masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap asal-usul sabu sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang tersebut serta mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” kata Ferry.
Selanjutnya, I bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Petugas juga telah melakukan pemeriksaan awal menggunakan alat tes kit serta penimbangan terhadap barang bukti.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara I menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Oki Budiman











