Tiga Maling Alat Musik Gereja di Gang Vietnam Dibekuk Polisi

oleh
Barang Bukti Alat Musik Gereja diamankan Polisi.

POSMETRO MEDAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Deli Serdang meringkus tiga orang pemuda pelaku tindak pidana pencurian alat musik gereja di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Ketiganya berinisial RH alias Dower (30), YHC alias Dayat (42), dan CRS (27). Tersangka diamankan pada Senin (5/10/2026) setelah Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku yang diduga hendak menjual barang-barang hasil pencurian di Jalan Galang, Gang Vietnam, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.45 WIB di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI), Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.

BACA JUGA..  Minimalkan Kebocoran PAD Kota Medan, Pemko Diminta Perjelas Titik Pajak Parkir dan Parkir Tepi Jalan

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh korban, Hulman Sibarani, 68 tahun, seorang pensiunan yang mewakili pihak gereja. Saat memasuki gereja bersama istrinya, korban mendapati sejumlah pintu, yakni pintu besi ruang altar, pintu kayu ruang tengah, serta pintu kayu dapur atau bagian belakang, telah terbuka dengan kondisi kunci rusak.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa barang-barang inventaris gereja. Hasilnya, sejumlah peralatan musik dan barang elektronik diketahui telah hilang dan atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Deli Serdang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Akibat peristiwa tersebut, pihak gereja mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

Dalam pengungkapan kasus, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut antara lain antara lain Satu unit gitar bass merek Fender, satu unit gitar listrik merek Grande, satu unit organ atau keyboard merek Yamaha berwarna hitam, satu buah obeng bergagang merah muda, satu unit sepeda motor Yamaha Beat berwarna merah tanpa pelat nomor.dan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah tanpa pelat nomor.

BACA JUGA..  Gagal P-APBD, Data Pemkab Deliserdang Geser Rp503 Miliar Tak Transparan, Konsultasi Sepihak ke Kemendagri Dinilai Menyesatkan

Dari pemeriksaan, dua terduga pelaku, RH alias Dower dan YHC alias Dayat, mereka melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu belakang gereja menggunakan obeng. Barang-barang yang diambil kemudian dibawa dengan berjalan kaki menuju sebuah rumah warga dan disimpan dengan ditutupi seng.

Keduanya juga menerangkan bahwa satu unit televisi hasil pencurian diduga telah dijual kepada seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Bucuk seharga Rp700.000. Sementara itu, satu unit keyboard dan dua unit gitar diduga dijual melalui bantuan CRS kepada seseorang dengan harga Rp3.500.000.

BACA JUGA..  DPRD Medan Revisi Perda Penanggulangan Kemiskinan

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M.Isral, S.I.K, M.H, mengatakan ketiga terduga pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.

” Ketiga tersangka kini ditahan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkaanya. ( Wan)

EDITOR : Putra