POSMETRO MEDAN – Seorang karyawan warung makan berinisial A (18) harus berurusan dengan polisi setelah membawa kabur sepeda motor milik majikannya.
Motor tersebut awalnya dipinjam dengan alasan hendak mandi ke mes, namun A justru menghilang dan menjual kendaraan itu tanpa izin.
Kapolsek Siantar Barat, Iptu Raja Kaya Haloho, mengatakan peristiwa itu bermula pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, A yang bekerja di warung Ayam Pecak di Jalan Kartini-Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, meminjam sepeda motor milik korban dengan nomor polisi BK 4965 WAO.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menyerahkan kunci kendaraan kepada A. Namun, hingga beberapa jam berlalu, A tak kunjung kembali.
Korban kemudian mendatangi mes tempat tinggal A. Namun, mes tersebut dalam keadaan kosong. Korban juga mencari informasi kepada rekan-rekan kerja A, tetapi tak seorang pun mengetahui keberadaannya.
Pelarian A akhirnya terhenti setelah korban menemukan keberadaannya di kawasan Lapangan Merdeka, Taman Bunga, Pematangsiantar, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban kemudian mengamankan A dan membawanya ke Mapolsek Siantar Barat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui sepeda motor milik korban ternyata telah dijual A tanpa seizin pemiliknya.
“Saat ini pelaku A sudah kami tahan. Kami menjerat yang bersangkutan dengan pasal tindak pidana penggelapan seperti yang dimaksud dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 atau Pasal 492 KUHPidana,” kata Iptu Raja.
Editor: Oki Budiman











