POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali dibongkar polisi.
Seorang pria berinisial AS alias P (29) ditangkap polisi pada Selasa (6/10/2026). Dari tangan tersangka, petugas menyita 7,65 gram bruto sabu yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat terkait sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.
Tak lama berselang, petugas melihat seorang pria keluar dari bagian belakang rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak diamankan, pria tersebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Namun, upayanya gagal. Polisi berhasil meringkus AS dan melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi sabu seberat 6,19 gram bruto serta delapan plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,46 gram bruto.
Polisi juga menyita tiga plastik klip kecil kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu sendok plastik warna putih, satu dompet kecil warna ungu, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit handphone Android merek Vivo warna putih.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya untuk diperjualbelikan.
“Tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal berinisial KP, warga Tanjungbalai. Terhadap yang bersangkutan masih dilakukan pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Aswin, Rabu (7/10/2026).
Kini AS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu KP yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka.
Editor: Oki Budiman











