Sabu 47,14 Gram Gagal Wara Wiri 

oleh
Pria berinisial AJ diamankan pihak Kepolisian lantaran kasus narkoba. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Modus pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi kembali terbongkar. Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman 47,14 gram sabu-sabu yang disamarkan dalam paket berlabel dinamo sepeda motor dari Kota Medan menuju Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Polisi menangkap seorang pria berinisial AJ (25), warga Kecamatan Sinunukan, Madina, saat mengambil paket tersebut di loket ekspedisi pada Selasa (30/9/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi salah satu loket travel sekaligus ekspedisi di Jalan Letda Sujono, Medan, pada Senin (29/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA..  2 Sarang Narkoba Sei Semayang Digerebek

Saat itu, seorang pengirim tanpa identitas mengaku hendak mengirim paket berisi dinamo sepeda motor dengan tujuan Simpang Gambir, Madina. Paket kemudian dibuatkan faktur dengan jenis kiriman “dinamo”.

Curiga dengan paket tersebut, pihak ekspedisi menghubungi polisi. Petugas datang dan membuka paket, lalu menemukan 47,14 gram sabu-sabu di dalamnya.

Polisi kemudian mengikuti perjalanan paket hingga ke Madina. Keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 WIB, AJ datang ke loket untuk mengambil paket atas nama penerima RM.

BACA JUGA..  Transaksi Sabu Terendus Warga, 2 Pria Diringkus Polisi

AJ langsung diamankan polisi. Setelah paket dibuka kembali di hadapan pihak ekspedisi, isinya dipastikan sabu-sabu.

Dari pemeriksaan, AJ mengaku paket tersebut milik seseorang berinisial K. Ia hanya bertugas mengambil paket dan menyerahkannya kepada seseorang berinisial R, yang diduga sebagai pengedar.

Meski mengaku hanya sebagai penerima, AJ ternyata mendapat imbalan dari K.

Ia dijanjikan 0,4 gram sabu-sabu dan uang Rp400 ribu apabila sabu yang dijual R habis.

BACA JUGA..  Bisnis Sabu Picu Bentrok, Satu Orang Luka Tikam

AJ juga bertugas mengutip uang hasil penjualan sabu dari R untuk kemudian disetorkan kepada K.

“Dia juga mendapat tugas mengutip uang hasil penjualan sabu tersebut dari R setelah barang laku terjual dan akan disetorkan ke K. Dia akan mendapat upah per sekali kerja Rp400 ribu,” ujar Kombes Andy Arisandi, Rabu (7/10/2026).

Kasus tersebut kini masih dalam proses pengembangan guna mengungkap K dan R yang diduga berada di balik jaringan pengiriman sabu dengan modus paket dinamo tersebut.

Editor: Oki Budiman