POSMETRO MEDAN – Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menyikat dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 9 paket sabu serta puluhan alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MSS (47) dan HP (32). Keduanya diciduk Tim Opsnal di salah satu rumah di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Selasa (6/10/2026) sore.
Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP Johannes Munthe mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 paket sabu dengan berat total 2,25 gram, timbangan digital, 65 kaca pirex, 30 jarum suntik, serta uang tunai Rp755 ribu.
“Penangkapan ini berhasil berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi barang haram di lokasi tersebut,” ujar Johannes, Rabu (7/10/2026).
Kini MSS dan HP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lainnya.
Johannes mengimbau masyarakat tidak tinggal diam jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Editor: Oki Budiman











