POSMETRO MEDAN – Maya Irianti mendesak Polres Aceh Tenggara untuk segera melakukan penyidikan terhadap oknum ASN Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara inisial B yang diduga telah melakukan perselingkuhan dengan ibunya inisial R Senin (21/9).
Ayahnya, Muliadi, pada hari Senin tanggal 7/9/2026 telah membuat laporan ke Polres Agara. Laporan tersebut diterima Satreskrim Polres Aceh Tenggara pada Senin (7/9/2026) dengan nomor LP/B/396/IX/2026/SPKT/Satreskrim.
“Kami mencari keadilan, oknum B harus segera diadili sesuai dengan perbuatannya melakukan perselingkuhan dengan ibu saya, sedangkan ibu saya masih sah istri dari ayah saya Muliadi,” tegas Maya kepada Posmetromedan, Senin (21/9).
Maya menjelaskan, kasus ini sudah pernah dilakukan rapat musyawarah di Desa Terutung Payung Hilir pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 yang dihadiri seluruh perangkat desa.
“Dari hasil sidang desa, pihak B tidak menyetujui hasil keputusan adat desa,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada hari Rabu (9/9/2026) kedua belah pihak sudah diundang ke Kantor Kejaksaan oleh Kasi Intel dan Kasi BB untuk ditanya dan dikumpulkan bukti-bukti untuk mencari jalan yang baik untuk kedua belah pihak.
“Dan saya selaku anak kandung dari Muliadi mendesak Polres Agara untuk segera melakukan penyidikan terhadap oknum ASN Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara inisial B untuk segera diproses,” desak Maya.
Hingga berita ini diturunkan, kanit PPA polres agara Rahmat kepada Posmetromedan Senin (21/9) melalui pesan WhatsApp menjelaskan sudah masuk ke kita dan sedang kita buatkan administrasi nya, “sebut kanit PPA polres agara.(Zal)












