POSMETRO MEDAN – Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial ES (55), warga Hutaraya Timuran, Kabupaten Simalungun, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur T M Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menyatakan penangkapan dilakukan Kamis (14/5/2026) pukul 18.30 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas narkotika di lokasi.
“Personel langsung bergerak cepat, dan tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan tanpa perlawanan,” ujar AKP Irwanta, Senin (18/5/2026).
Dari tangan ES, polisi menyita empat paket plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 8,05 gram.
Satu paket ditemukan di kantong tas, tiga paket lainnya dibungkus tisu dan disimpan di kotak rokok Sampoerna Prima yang dilakban kuning.
Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp200 ribu, satu unit ponsel Vivo biru, dan satu unit ponsel Oppo putih yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Tersangka kini dibawa ke Markas Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
ES dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmen pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya tetap menjadi prioritas.
Editor: Oki Budiman












