Raja Maling Diciduk, Dua Rekannya Diburu

oleh
oleh
Tersangka berjulukan Raja Maling diciduk polisi.

 

POSMETRO MEDAN – Residivis kasus pencurian yang dikenal dengan julukan Raja Maling bernama Rizaldi Harahap alias Izal (42), diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Tembung. Sedangkan dua rekannya masih diburu.

Warga Jalan Enggang 19, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, ini ditangkap atas kasus pencurian di rumah milik Rotua Sianturi, warga Jalan Enggang Raya Ujung, Perumnas Mandala.

Saat kejadian, korban saja mengalami musibah meninggalnya sang suami, Manuppak Lubis, pada 22 September 2025, setelah lama menderita sakit stroke.

Informasi dihimpun, pencurian terjadi pada Rabu (24/12/2025). Pelaku yang berjumlah tiga orang membawa kabur Honda Beat BK 6165 ALJ dari dalam rumah korban. Selain itu, sejumlah dokumen penting juga turut digasak ketiga pelaku.

BACA JUGA..  Warga Agara Desak APH Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Medan Tembung dengan Nomor LP/B/1944/XII/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan bersama anggotanya kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan Rizaldi di kawasan Kompleks MMTC, Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate.

Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankannya saat berjalan kaki di sekitar Pasar MMTC. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Medan Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Rizaldi melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya yakni DP, warga Jalan Penguin dan J alias Golap, warga Jalan Elang.

BACA JUGA..  Kecelakaan, Motor Pegawai Negeri Terbakar

“Modus pelaku dengan memantau rumah kosong. Dua orang masuk ke dalam rumah untuk mengambil sepeda motor, sementara satu pelaku berjaga di luar. Sepeda motor hasil curian dijual ke penadah di kawasan Jermal 15.

Dari hasil penjualan, Rizaldi mengaku mendapat bagian Rp1.200.000 yang digunakan untuk membeli pakaian dan narkotika jenis sabu,” kata Ras Maju, Minggu (11/1/2026).

Berdasarkan catatan kepolisian, Rizaldi merupakan residivis kambuhan yang telah berulang kali keluar masuk penjara. Pada 2020, pelaku pernah ditembak polisi di bagian kedua kakinya karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus pencurian.

Julukan Raja Maling melekat pada Rizaldi karena ia dikenal sering membobol 1 atau 2 rumah warga di kawasan Jalan Enggang dalam sehari.

BACA JUGA..  Pria Asal Tembung Diamuk Massa, Kasusnya Curi Motor

Aksi terakhirnya sebelum penangkapan kali ini terjadi pada 2020, di mana pelaku mencuri sepeda motor milik seorang nenek berusia 78 tahun.

Saat itu, upaya penangkapan pelaku ini berakhir dengan penembakan di kaki, karena melawan dan berusaha kabur.

Rizaldi kemudian menjalani hukuman penjara hampir dua tahun di Rutan Labuhan Deli. Namun, setelah bebas, ia kembali berulah.

Ia pernah ditangkap warga dan diserahkan ke polisi karena mencuri motor milik seorang Caleg, dan menjalani hukuman penjara lagi selama lebih dari setahun.

“Setelah bebas lagi, hanya butuh beberapa minggu bagi pelaku untuk kembali melakukan sejumlah pencurian, termasuk pagar besi, dan terakhir di rumah Rotua Sianturi yang sedang berduka,” pungkasnya.(bbs)