POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial ESP (30), warga Jalan Nanggar Suasah Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap personel Polsek Siantar Martoba.
ESP diduga mencuri kabel tower telekomunikasi di Jalan Darussalam, Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (13/10) malam.
Dua orang lainnya berinisial EB dan G, warga Kecamatan Siantar Martoba, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepada awak media, Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik menjelaskan, pencurian itu diketahui setelah pelapor MF (27), pengawas lapangan PT Putra Mulia Telecommunication, melapor ke Polsek bahwa terjadi pencurian kabel di lokasi tower.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau, bersama tim Opsnal mendatangi lokasi dan menemukan ESP duduk di atas becak bermotor (betor) tak jauh dari tower.
Kepada pihak kepolisian, ESP mengaku berperan sebagai pemantau situasi dan penyedia betor, sementara dua rekannya membongkar kabel tower.
Petugas menemukan sekitar 20 meter kabel tower hilang, dan pagar besi pelindung rusak akibat dirusak pelaku. Dua pelaku lain melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
Polisi menyita dua kabel selang warna hitam dan sepeda motor Honda Astrea Grand tanpa nomor polisi yang dimodifikasi menjadi betor sebagai barang bukti.
Kini, ESP ditahan di Polsek Siantar Martoba dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
Editor : Oki Budiman












