POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Binjai Selatan Polres Binjai, menangkap pria inisial M alias Dwi Utama (44), yang diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor, Senin (13/10).
Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, kasus berawal pada Kamis (28/8).
Saat itu pelaku menemui korban, Suria Andreansyah, di rumahnya di Jalan Gunung Karang LK-XIII, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.
“Pelaku meminjam sepeda motor korban, BK 4113 IP dengan alasan akan berangkat kerja,” kaya AKP Junaidi, Kamis (16/10).
Korban awalnya mempercayakan sepeda motornya, namun pelaku tidak mengembalikannya dan sulit dihubungi.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Binjai Selatan dengan nomor laporan LP/B/88/X/2025/SPKT/Polsek Binjai Selatan/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku berada di rumah keluarganya di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
“Pelaku ditangkap di Jalan Binjai-Kuala Lingkungan I, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Senin (13/10),” ungkap Junaidi.
Kini pelaku telah diamankan di RTP Polsek Binjai Selatan dan dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. .
Editor : Oki Budiman












