POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial HPB (48), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat total 7,25 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/6/2026) di depan sebuah ruko yang tak jauh dari rumah pelaku.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu dalam plastik klip siap edar, 11 plastik klip kosong, serta pipet yang dimodifikasi menyerupai sekop—yang diduga kuat digunakan untuk membagi dan mengemas narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Imam Bonjol.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada HPB.
“Dari hasil pemantauan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu yang diduga akan diedarkan,” ujar Jimmy, Senin (22/6/2026).
Dalam pemeriksaan awal, HPB mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Kampung Pon.
Saat ini, HPB beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya.
Editor: Oki Budiman












