Bupati Humbahas Oloan Disomasi oleh Wabup, Pemkab Belum Menjawab

oleh
Somasi Wabup ke Bupati.

POSMETRO MEDAN – Konflik antara Wakil Bupati Humbahas Yunita Rebeka Marbun, dan Bupatinya Oloan Paniaran Nababan, ternyata tetap berlanjut. Kini, perseteruan antara mereka, berbuntut somasi.

Rebeka, ternyata telah mensomasi Oloan, dengan surat yang keduanya tertanggal 2 Juni 2026., perihal penegasan pembagian tugas secara tertulis dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam pasal 66 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Isinya, Rebeka mengungkapkan, karena belum adanya penegasan pembagian tugas secara tertulis dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam pasal 66 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

BACA JUGA..  Motor Guru Matematika Raib Disorong Maling

Selain itu, Rebeka mengaku keterbatasanya koordinasi dengan perangkat daerah, hingga dirinya tidak dilibatkan dalam agenda Pemerintah Daerah.

Rebeka juga, menyinggung, terbatasnya dukungan administratif dan operasional yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, semisal pengosongan ajudan Wakil Bupati sejak bulan Desember 2025.

Untuk itu, Rebeka meminta memberikan tanggapan tertulis atas suratnya ditanggal 6 Mei 2026 menetapkan dan menyampaikan pembagian tugas Wakil Bupati secara tertulis.

Kemudian, melakukan penegasan kepada seluruh perangkat daerah agar menjalankan komunikasi, kordinasi, konsultasi dan pelaporan kepada Wakil Bupati sesuai kedudukan dan fungsi Wakil Kepala Daerah yang selama ini tidak pernah dijalankan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA..  Soal Kompensasi Blackout di Medan, DPRD Sebut Jangan Ada Diskriminasi dengan Pulau Jawa

Selanjutnya, Rebeka meminta agar mematikan tersedianya dukungan administratif, operasional, dan kelembagaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Wakil Bupati.

Berdasarkan suratnya yang kedua ini, Rebeka menambahkan sehubungan dengan suratnya nomor 176/HH/VI/2026 tanggal 6 Mei 2026 yang belum ditanggapi, Bupati Oloan apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak diterimanya surat kedua belum diperoleh tanggapan atau penyelesaian administratif yang diperlukan, maka sebagai bentuk pelaksanaan tanggungjawab jabatan, serta untuk memperoleh kepastian hukum dan adminitrasi pemerintahaan, dirinya akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada instansi pembina dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA..  Pembukaan MTQ Sumut ke-40, Bupati Batubara : Raih Prestasi Islami

Saat dikonfirmasi, terkait surat somasinya, Wakil Bupati Yunita membenarkan. Sayangnya, surat itu yang ditujukan pada tanggal 2 Juni 2026, belum dibalas.

” Gak ada ito, dan kita akan meneruskan surat ini,” ucapnya via WhatsApp belum lama ini.

Sementara, Kepala Dinas Kominfo Andrianus Mahulae, seputar surat Wakil Bupati Yunita Rebeka Marbun, hingga berita ini diturunkan belum menanggapi.ds

EDITOR : Putra