Tawuran Berdarah di Medan Tembung, Ragil Dibui 13 Tahun atas Kematian David

oleh
Terdakwa Ragil saat menjalani putusan sidang. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Ragil Jawara (19), anggota geng motor yang terbukti membunuh pemuda bernama David Martua Nainggolan dalam aksi tawuran berdarah di Kecamatan Medan Tembung.

Putusan yang dibacakan majelis hakim dipimpin Abdul Hadi Nasution itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ragil Jawara dengan pidana penjara selama 13 tahun,” demikian amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (22/6/2026).

BACA JUGA..  Terima Audensi FPM-SU, Rico Waas Dorong Pemuda Jadi Agen Perubahan Pembangunan Medan

Kasus ini bermula dari ajakan tawuran yang beredar melalui media sosial Instagram. Ragil yang saat itu menerima informasi adanya tantangan dari kelompok yang dikenal sebagai “anak rel”, langsung mengumpulkan rekan-rekannya dan merencanakan aksi balasan.

Dini hari pada 13 Oktober 2025, kelompok yang melibatkan anggota geng motor Tongkrongan Gejora Medan (TGM) bergerak menuju Jalan Padang, Kelurahan Bantan. Situasi memanas ketika terjadi aksi saling lempar batu antara dua kelompok.

Di tengah kericuhan itu, David Martua Nainggolan yang berada seorang diri di dekat becak barang justru menjadi sasaran. Dengan membawa senjata tajam jenis cocor bebek, Ragil mendekati korban dan langsung mengayunkan senjata ke arah perut kiri David.

BACA JUGA..  14 Tahun Bersama Terios, Daihatsu Apresiasi Loyalitas Pelanggan di Kumpul Sahabat Depok

Meski sempat berusaha menangkis dan melarikan diri sambil menahan luka, nyawa David tak tertolong. Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka bacok yang dideritanya.

Usai melakukan aksi brutal tersebut, Ragil kabur bersama rekan-rekannya meninggalkan korban bersimbah darah. Bahkan, ia sempat menjalani aktivitas seperti biasa sebelum mengetahui bahwa korban meninggal dunia.

Merasa terdesak, Ragil kemudian melarikan diri ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu dan bersembunyi di rumah kerabatnya. Namun pelariannya hanya berlangsung dua hari. Polisi berhasil meringkusnya pada 15 Oktober 2025 dan membawanya kembali ke Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA..  Warga Lapor, Pengedar Sabu Digrebek 

Vonis 13 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kini menjadi sorotan karena lebih rendah tujuh tahun dari tuntutan jaksa. Di sisi lain, keluarga korban harus menerima kenyataan pahit bahwa nyawa David yang melayang dalam tawuran geng motor hanya dibalas dengan hukuman belasan tahun penjara.

Editor: Oki Budiman