POSMETRO MEDAN – Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Aceh Tenggara jadi sorotan. Pasalnya, diduga pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2024-2025 tidak transparan.
Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Aceh Tenggara yang beralamat di Jalan Makam Pahlawan, Desa Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan.
Wali murid,kami berhak mengawasi penggunaan dana BOS tersebut karena ini adalah hak siswa yang dikelola secara akuntabel. Sekolah diwajibkan transparan terkait rincian penggunaannya.
Hal itu disampaikan wali murid
kepada Posmetromedan Senin (22/6).
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan khusus untuk membiayai kebutuhan operasional non-personalia di sekolah. Bagi wali murid, penting untuk mengetahui bahwa dana ini meliputi pembiayaan kegiatan pembelajaran, pembelian buku, penerimaan siswa baru, perawatan sekolah, hingga pembayaran listrik, air, dan internet.
Meski begitu, penggunaan dana BOS harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dan penggunaan dana BOS harus diinformasikan secara transparan dan akuntabel.
Kepsek MIN 2 Aceh Tenggara Sri Darmayanti dalam pengelolaan dana BOS tahun 2024-2025, menduga tidak transparan,”sebut wali murid.
Wali murid meminta kejaksaan negeri Aceh Tenggara melalui kasi pidsus segera menyelidiki atau audit Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Aceh Tenggara.
Desakan ini muncul akibat minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, dugaan ada terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS TA 2024- 2025,”ujar nya.
Posmetromedan mencoba konfirmasi meminta tanggapan Kepsek MIN 2 Aceh Tenggara Sri Darmayanti melalui pesan WhatsApp atas dugaan penggunaan dana BOS yang dianggap tidak transparan.
Sampai berita ini tayang belum ada jawaban dari Sri Darmayanti selaku Kepsek MIN 2 Aceh Tenggara.(Zal)
EDITOR : Putra












