POSMETROMEDAN.com- Bupati Langkat Syah Afandin memimpin rapat penanganan bencana banjir di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Langkat, Kamis (18/6/2026). Rapat membahas perpanjangan masa transisi dari darurat menuju pemulihan pascabencana banjir yang sebelumnya melanda sejumlah kecamatan di Langkat.
Pembahasan dilakukan mengingat masa transisi yang saat ini berlaku akan berakhir pada 24 Juni 2026. Pemkab Langkat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan terkait menilai masih diperlukan waktu tambahan menuntaskan berbagai program rehabilitasi dan pemulihan bagi masyarakat terdampak banjir.
Langkat saat ini telah memasuki fase transisi dari darurat menuju pemulihan pascabencana. Meskipun kondisi darurat telah berakhir, proses pemulihan masih terus berlangsung, baik pada sektor infrastruktur maupun pemenuhan kebutuhan dan hak-hak masyarakat terdampak bencana.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, masa transisi dari darurat menuju pemulihan pascabencana banjir di Langkat resmi diperpanjang selama enam bulan. Masa transisi direncanakan berlaku mulai 25 Juni 2026 hingga 25 Desember 2026.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh program rehabilitasi, perbaikan sarana dan prasarana, serta pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terdampak banjir dapat berjalan secara optimal, terukur, dan berkelanjutan.
Bupati Langkat menegaskan perpanjangan masa transisi bukan berarti mengurangi tingkat kewaspadaan maupun intensitas kerja seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan pascabencana. Sebaliknya, momentum tersebut harus dimanfaatkan memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian berbagai program pemulihan yang masih berlangsung.
“Terkait penanganan bencana, sekecil apa pun anggaran yang digunakan harus tetap dikoordinasikan dengan baik. Perpanjangan masa transisi ini bukan berarti kita bisa santai, tetapi justru menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh proses pemulihan berjalan tuntas,” tegas Syah Afandin.
Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi faktor penting dalam memastikan setiap program pemulihan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdampak banjir. Seluruh perangkat daerah diminta tetap bekerja maksimal dan menjaga koordinasi agar proses rehabilitasi dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, menyampaikan kesiapan pihaknya mendukung seluruh proses pemulihan dan penanganan pascabencana yang dilaksanakan Pemkab Langkat. Dukungan serupa juga disampaikan unsur Forkopimda yang menyatakan persetujuan perpanjangan masa transisi dari darurat menuju pemulihan.
Melalui perpanjangan masa transisi tersebut, diharapkan seluruh kebutuhan masyarakat terdampak dapat tertangani dengan baik, sementara perbaikan infrastruktur terdampak banjir dapat diselesaikan secara bertahap hingga kondisi kembali normal.
Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Langkat Antoni Ginting, Sekdakab Langkat Amril, Sekretaris DPRD Langkat Basrah Pardomuan, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik T M Auzai, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah terkait Pemkab Langkat.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Sahala












