Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

oleh
Kejari Deliserdang memusnahkan barang bukti.

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana dari sejumlah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht ).Acara  bertempat di Halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jl. Sudirman No.5, Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang Kamis (18/6/2026).

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan yakni 41 (Empat puluh satu) perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa Kayu,Pakaian,Senjata Tajam dan Barang bukti lainnya.

Kemudian 30 (Tiga puluh) perkara Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa Egrek,Senjata Tajam,Senjata Api,Mesin Judi Tembak Ikan sebanyak 1 unit,400 jenis obat keras,Tabung Gas dalam keadaan terbakar serta Uang palsu dan Barang bukti lainnya.

BACA JUGA..  Kedok Investasi Minyak, Amblas Rp 2,93 Miliar

Kemudian selanjutnya 140 (Seratus empat puluh) perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu seberat bruto 2.800 Gram,Narkotika jenis Ganja seberat bruto 955 Gram,Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 138 Butir,Handphone,Timbangan elektrik,Alat Hisap Shabu dan Barang bukti lainnya.

Kajari Deliserdang Sapta Putra SH MHum didampingi Kasi Intelijen Roby Syahputra SH MH,Kasi Pidum Patar Danil Pangabean SH MH dan Kasubagbin Andi Syahputra Sitepu SH MH serta para Kasi dan pejabat lainnya menjelaskan ringkasan perkara yang barang bukti nya di musnahkan karena sudah berkekuatan hukum tetap.

” Ada Perkara Narkotika jenis Shabu dengan jumlah terbanyak: netto 998,69 Gram dengan Terdakwa Restu Ilahi Tarigan dkk, Perkara Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah terbanyak: sebanyak 120 butir dengan Terdakwa Syahrul Razi alias Sahrul, kemudian Perkara TPUL Kesehatan 400 jenis produk obat keras dengan Terdakwa Virgo Situmorang, Perkara Uang Palsu dengan Terdakwa Heri Sevriyanto Siregar alias Heri dan Perkara Perjudian dengan Terdakwa Nazwa Ramadina Zani dkk” sebut Sapta Putra.

BACA JUGA..  Ngaku Hamil, Janda Diracun Berondong

Sapta Putra juga menyampaikan pada hari ini total sebanyak 211 perkara yang dilakukan pemusnahan barang buktinya, Lebih lanjut, ia menyampaikan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab para Jaksa selaku Penuntut Umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menjadi bukti keseriusan dari Aparat Penegak Hukum dalam pemberantasan segala tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Sapta Putra mengatakan Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini rutin dilakukan guna menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA..  Dekat Permukiman Anak! Dugaan Peredaran Sabu Bikin Warga Binjai Cemas

“Diharapkan penegakan hukum ini dapat menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang”ujar Kajari.

Setelah dilakukannya pemusnahan barang bukti, kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang bersama para saksi undangan dari unsur Forkopimda yang hadir. Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar sampai dengan selesai.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan Barang bukti tersebut Perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Reza Himawan Pratama SH M.Hum,Perwakilan Polresta Deli Serdang, Wakasat Reskrim, AKP Iskandar Ginting SH,MH, Perwakilan Lapas Lubuk Pakam, Kasubsi Pelaporan Tata Tertib, Heri Ismanto, SH dan Perwakilan Dinas Kesehatan, Kabid Yankes, dr. Herlina Sembiring, M.Kes serta seluruh pejabat Kejari Deli Serdang.( Wan)

EDITOR : Putra