POSMETRO MEDAN – Maraknya dugaan praktik perjudian tembak ikan bermerek “AB” di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski keberadaannya disebut telah beberapa kali diberitakan oleh sejumlah media daring, aktivitas tersebut dikabarkan masih terus beroperasi hingga saat ini.
Sejumlah warga menilai belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya perjudian tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi dan dugaan di tengah masyarakat terkait penegakan hukum di kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, beberapa hari lalu sekelompok organisasi kepemudaan (OKP) bersama masyarakat setempat melakukan aksi penggerebekan dan perusakan terhadap sejumlah mesin tembak ikan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian di kawasan Belawan.
Aksi tersebut, menurut warga, dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap masih beroperasinya lokasi-lokasi perjudian yang dianggap meresahkan masyarakat. Selain itu, warga juga mengaitkan keberadaan perjudian dengan meningkatnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
Beberapa hari lalu sekelompok OKP didampingi warga setempat sudah menggerebek serta menghancurkan meja tembak ikan merk ‘AB’ di Belawan bang, karena dengan keberadaan judi itu masyarakat sangat resah dan tingkat kejahatan semakin mengkhawatirkan,” ungkap Rudi kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Menurut Rudi, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat lebih maksimal dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Ia menilai, hingga saat ini sebagian warga masih merasakan keresahan akibat dugaan maraknya aktivitas perjudian yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka di sejumlah lokasi.
Kuat dugaan Polres Pelabuhan Belawan melindungi dan terkesan pembiaran judi tembak ikan merk ‘AB’ makanya sampai detik tetap beroperasi. Mana mungkin mereka (Polres Pelabuhan Belawan) tidak mengetahui keberadaan judi tersebut,” ujarnya.
Rudi kemudian memaparkan sejumlah lokasi yang disebut menjadi tempat beroperasinya judi tembak ikan bermerek “AB” di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Di antaranya berada di kawasan pinggir sungai Jalan Infeksi Rengas Pulau, Jalan Datuk Rubiah Terjun Telkomsel, Jalan Kebun Bundar Rengas Pulau Tanah Serantai, serta Perumahan Marelan Point.
Selain itu, lokasi lain yang disebutkan berada di Jalan Kebun Sayur Pasar 9 Kota Bangun Klenteng, Pasar 6 Desa Manunggal, Pasar 7 Desa Manunggal, Pasar 8 Desa Manunggal Gang Barokah, hingga Pasar 10 Desa Manunggal Jalan Beringin
Tak hanya di kawasan Belawan dan Marelan, dugaan aktivitas perjudian tersebut juga disebut menjangkau wilayah Kecamatan Hamparan Perak. Sedikitnya terdapat tiga lokasi yang disebut warga, yakni di Dusun 2 Desa Paluh Manan, Dusun 4 Desa Paluh Manan, serta kawasan Tangkahan Ujung Paluh Manan.
Menurut keterangan warga, seluruh lokasi yang disebutkan tersebut diduga merupakan jaringan judi tembak ikan dengan merek yang sama, yakni “AB”. Aktivitas tersebut bahkan disebut memiliki perputaran uang yang cukup besar setiap harinya.
Semua lokasi judi tembak ikan itu merk ‘AB’ dan disebut-sebut beromset ratusan juta per hari,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi dan dugaan yang disampaikan warga. Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak kepolisian guna mendapatkan informasi yang berimbang terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Sesuai prinsip jurnalistik, informasi dalam pemberitaan ini akan terus diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari pihak terkait.
EDITOR : Putra











