Niat Tawuran Berakhir di Tangan Polisi, Pelajar 13 Tahun Diamankan dengan Sabit

oleh
Pelaku yang diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aksi tawuran yang diduga melibatkan kelompok remaja pengendara geng motor di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Asahan sebelum bentrokan berdarah sempat terjadi.

Seorang pelajar berusia 13 tahun diamankan polisi setelah kedapatan membawa sebilah sabit saat hendak bergabung dengan kelompok tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Simpang Hotel Bumi Asahan, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, pada Rabu (29/7/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana tawuran antarkelompok remaja yang diduga merupakan anggota geng motor. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim langsung bergerak melakukan patroli ke lokasi.

BACA JUGA..  Residivis Dibekuk, Bisnis Sabu Berakhir

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim bergerak ke lokasi dan mendapati sekelompok remaja sedang berkumpul. Saat petugas datang, mereka berusaha melarikan diri. Namun, tiga orang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam dan dua unit telepon genggam,” ujar AKP Immanuel, Kamis (30/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan seorang pelajar berinisial PH (13), warga Kabupaten Batubara, sebagai pihak yang diduga menguasai senjata tajam berupa sebilah sabit bergagang besi. Senjata tersebut kini telah disita sebagai barang bukti.

BACA JUGA..  Viral Hoaks Bentrok Dua OKP di Binjai, Pemilik Akun TikTok Diciduk Polisi

Penyelidikan sementara mengungkap rencana tawuran itu diduga disusun melalui grup WhatsApp. Para remaja disebut telah sepakat berkumpul di Kota Kisaran untuk melakukan bentrokan dengan kelompok lain sebelum akhirnya digagalkan aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, PH dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan senjata penikam dan penusuk tanpa hak.

BACA JUGA..  Ketua Deni Sah Terima Mandat DPD IPK Kota Binjai 2026-2031

AKP Immanuel Simamora menegaskan, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak, baik saat berada di luar rumah maupun ketika menggunakan media sosial.

Menurutnya, pengawasan yang baik dapat mencegah anak terjerumus ke dalam aksi geng motor, tawuran, hingga tindak kriminal lainnya.

Polres Asahan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan kepada kepolisian. Informasi yang cepat dari masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mencegah aksi kriminal sebelum memakan korban.

Editor: Oki Budiman