POSMETRO MEDAN – Dua oknum Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) ditangkap (gol) terkait kasus Pemerasan, Selasa (28/7/2026).
Keduanya ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, setelah menerima sejumlah uang dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Medan Maimun.
Diduga, pihak LSM kerap mendatangi kantor tersebut dengan berbagai dalih untuk meminta uang.
“Benar, ada dua orang yang kami tangkap terkait dugaan pemerasan,” ucap Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu M Hafizullah, Rabu (29/7/2026).
Meski begitu, Hafiz masih enggan merincikan perihal jumlah uang dan kronologis dugaan pemerasan tersebut.(mis)












