Kurir 56 Kg Ganja Divonis 20 Tahun, Jaksa dan Terdakwa Kompak Banding

oleh
Terdakwa Hendra Gunawan saat mendengar vonis mejelis hakim secara daring. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Harapan jaksa agar kurir ganja seberat 56,13 kilogram dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tak terwujud.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan justru menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Hendra Gunawan (38), terdakwa kasus peredaran narkotika asal Desa Hutarimbaru, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Eliyurita dalam sidang di Ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu (29/7/2026). Selain pidana penjara, Hendra juga dihukum membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari.

BACA JUGA..  Warga Keluhkan Penyaluran PIP dan KIP Dinilai tak Tepat Sasaran, Kasman Lubis: Segera Ditindaklanjuti dengan OPD Terkait

Majelis hakim menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi bangsa. Sementara hal yang meringankan, Hendra merupakan tulang punggung keluarga.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya meminta agar Hendra dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Tak puas dengan putusan itu, baik penasihat hukum Hendra maupun JPU sama-sama menyatakan banding.

BACA JUGA..  Resmi Dimulai, Politeknik Negeri Medan Bertanding dalam Cabor Tenis Meja

Kasus ini bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menerima informasi mengenai dugaan peredaran ganja di kawasan Jalan Seser, Medan Tembung. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Hendra pada 23 September 2025.

Meski tak menemukan barang bukti di rumahnya, Hendra akhirnya mengaku menyimpan ganja di rumah seorang rekannya berinisial Paisal yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dari lokasi tersebut, polisi menyita tiga karung berisi ganja dengan berat total mencapai 56,13 kilogram.

BACA JUGA..  Guru Lemas, Siswa Berhamburan! Kebakaran Hebohkan SMPN 9 Tebing Tinggi

Dalam pemeriksaan, Hendra mengaku ganja itu dijemput dari Desa Hutabangun, Mandailing Natal, atas perintah Paisal dan rencananya akan diserahkan kepada Fuhruzen yang juga masih berstatus DPO. Ia dijanjikan bayaran Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diantarkan.

Hendra juga mengakui telah menjadi kurir ganja selama sekitar tiga bulan sebelum akhirnya diringkus polisi.

Kini, perkara tersebut dipastikan berlanjut ke tingkat banding setelah kedua belah pihak sama-sama menyatakan tidak menerima putusan majelis hakim.

Editor: Oki Budiman