POSMETRO MEDAN – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan internet di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026).
Dalam sidang tersebut, Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih kembali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi, meski telah dua kali dipanggil oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum Theo Yose Pratama Pasaribu, SH, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Iman Irdian dilakukan karena keterkaitannya dengan terdakwa Nur Erdian yang merupakan keponakannya.
Menurut JPU, alasan ketidakhadiran yang disampaikan adalah karena sakit. Namun, pada hari yang sama beredar informasi bahwa Wali Kota menerima kunjungan dua mahasiswa asal Tebing Tinggi.
Dalam persidangan, empat pegawai Diskominfo Kota Tebing Tinggi dihadirkan sebagai saksi, yakni Ahmad Afandi selaku Penelaah Teknis Kegiatan, Raey Anugrah Perdana Sembiring selaku Pengelola Layanan Operasional, Wahyu Widari sebagai Pengolah Data dan Informasi, serta Syafira Hidayat yang menjabat Pranata Humas Ahli Pertama.
Syafira dan Wahyu menerangkan bahwa mereka bertugas sebagai admin aplikasi Srikandi yang menangani administrasi surat masuk dan surat keluar.
Keduanya mengaku tidak menemukan surat masuk dari PT Whisz Digital Berjaya maupun penyedia jasa internet lainnya, baik melalui aplikasi Srikandi maupun buku agenda surat.
Sementara itu, dalam buku agenda surat keluar tercatat sejumlah dokumen terkait belanja jaringan internet dan undangan rapat, namun tidak ditemukan undangan kepada penyedia lain seperti PT Telkom.
Keterangan para saksi juga mengungkap adanya perbedaan informasi terkait rapat dengan PT Whisz Digital Berjaya.
Raey menyebut hanya menghadiri dua kali rapat pada Desember 2025 yang berisi pemaparan profil perusahaan.
Sebaliknya, Ahmad Afandi menyatakan terdapat tiga kali rapat yang membahas komitmen kerja sama dan aspek teknis pelaksanaan.
Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa yang menyusun notulen rapat yang bertanggal 8 Januari 2025, meski rapat disebut berlangsung pada 11 dan 16 Desember 2025.
Raey menambahkan bahwa dirinya menghadiri rapat atas perintah Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Dedi Syahputra.
Sebelumnya, Kepala Diskominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, dalam persidangan terdahulu mengaku menerima pesan dari Nur Erdian pada 11 November 2025 yang berisi pemberitahuan bahwa ada penyedia layanan internet yang ingin menemuinya.
Saat itu, Ghazali sedang mendampingi Wali Kota Tebing Tinggi dalam sebuah kegiatan di Rusunawa Kota Tebing Tinggi.
Ghazali mengaku kemudian mengarahkan Nur Erdian untuk berkoordinasi dengan Kepala Bidang Aplikasi Informatika karena dirinya sedang bertugas bersama Wali Kota.
Ia juga menyatakan belum mengenal Nur Erdian pada saat itu dan menyebut yang bersangkutan belum memiliki hubungan kerja di Diskominfo.
Dalam kesaksiannya, Ghazali juga mengungkap bahwa ketika pembahasan mengenai pengadaan jaringan internet berlangsung, Wali Kota disebut menyampaikan kalimat, “Biar si Erdian yang mengurusnya.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu fakta yang didalami dalam persidangan terkait dugaan adanya intervensi dalam proses pengadaan layanan internet berkapasitas 800 Mbps senilai Rp840 juta.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Polda Sumatera Utara terhadap Nur Erdian pada 14 April 2026.
Dalam operasi tersebut, Nur Erdian diduga menerima uang sebesar Rp175 juta yang disebut sebagai bagian dari pembayaran terkait proyek tersebut.
Hingga persidangan keempat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menjadwalkan pemeriksaan sedikitnya 20 saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jaringan internet di lingkungan Diskominfo Kota Tebing Tinggi.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)
REPORTER: Oki Budiman
EDITOR: Oki Budiman











