Medan Fashion Festival Berujung Korupsi, 4 Terdakwa Dituntut Bervariasi

oleh
Empat terdakwa dituntut dalam persidangan di PN Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 memasuki babak tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut empat terdakwa dengan hukuman penjara bervariasi, termasuk mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, yang dituntut lima tahun penjara.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/7/2026), juga menghadirkan tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Sekretaris Diskop UKM Perindag yang saat itu merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Erwin Saleh, Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani, serta Kepala Bidang Usaha UKM yang juga menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Anwar Syarif.

BACA JUGA..  Bensin Tumpah, Kompor Menyala, Rumah Warga Ludes Terbakar

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai Benny terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Benny membayar uang pengganti sebesar Rp897,1 juta, yang disebut sebagai bagian dari kerugian negara yang dinikmatinya. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, Benny diminta menjalani hukuman pengganti berupa penjara selama dua tahun.

BACA JUGA..  Jari Tangan Putus Digigit Istri Polisi, Eh Malah Jadi Tersangka

Sementara itu, Erwin Saleh dan Anwar Syarif masing-masing dituntut dua tahun penjara disertai denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

Adapun Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp152 juta, dengan ancaman hukuman subsider satu tahun penjara apabila tidak mampu membayarnya.

Jaksa berpendapat perbuatan keempat terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA..  Kasat Narkoba Diciduk Bersama 6 Anak Buah

Kasus ini bermula dari penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024 yang dilaksanakan Diskop UKM Perindag Kota Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak mencapai Rp4,85 miliar. Dalam proses persidangan, jaksa menilai pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan hingga menimbulkan kerugian negara.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada para terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 6 Agustus 2026.

Editor: Oki Budiman