Motor Dijual Diam-Diam, Ibu Laporkan Anak

oleh
Ibu dan anak berdamai. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Kasih sayang seorang ibu kembali menjadi bukti bahwa ikatan keluarga sering kali lebih kuat daripada persoalan hukum. Seorang ibu berusia 68 tahun di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang sempat melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi karena menjual sepeda motornya tanpa izin, akhirnya memilih jalan damai dan memaafkan sang anak.

Kasus yang menyita perhatian ini bermula ketika TP (68), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, meminjamkan sepeda motor Honda Beat miliknya kepada putranya, EC (36), pada Mei 2026. Saat itu, EC mengaku hendak bepergian ke Sibolga dan meminta STNK motor dengan alasan untuk berjaga-jaga jika ada pemeriksaan kendaraan di jalan.

Namun, setelah meminjam motor tersebut, EC justru beberapa kali pulang membawa sepeda motor lain yang serupa. Kondisi itu membuat TP mulai curiga karena motor miliknya tak kunjung kembali.

Kecurigaan itu terjawab ketika seorang anggota keluarga menemukan unggahan di Facebook yang menawarkan motor dengan ciri-ciri identik milik TP. Tak lama kemudian, seorang warga mengungkap bahwa motor tersebut telah dijual EC melalui perantara dengan harga Rp6,2 juta.

Merasa mengalami kerugian hingga Rp19 juta, TP pun melaporkan putranya ke Polres Tapteng. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan barang bukti.

BACA JUGA..  Gerebek Dua Hotel di Binjai, Ditemukan Tiga Pengguna Narkoba

Namun di tengah proses hukum berjalan, hati seorang ibu berbicara. TP memilih mencabut laporan dan memaafkan anaknya dengan harapan sang putra dapat memperbaiki diri.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, mengatakan kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Pelapor yang merupakan ibu kandung terlapor tidak ingin perkara ini berlanjut ke proses pidana. Kedua belah pihak telah berdamai dan sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Dalam proses perdamaian yang berlangsung di Mapolres Tapteng, TP mengajukan surat perdamaian, surat pernyataan tidak keberatan, serta permohonan agar anaknya tidak ditahan. Sementara itu, EC membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan berjanji menjaga hubungan baik dengan orang tuanya.

BACA JUGA..  Empat Kali Dipenjara Tak Membuat Kapok, Bandar Narkoba Diciduk Polrestabes Medan

Sebagai bentuk pembinaan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap EC, tetapi mewajibkannya melapor secara rutin setiap Senin dan Kamis.

“Fokus utama kami adalah mengembalikan keharmonisan dan kedamaian dalam keluarga,” kata Dian.

Kisah ini menjadi pengingat bahwa di balik proses hukum, masih ada ruang untuk penyelesaian yang mengedepankan kemanusiaan, tanggung jawab, dan kesempatan kedua bagi anggota keluarga yang melakukan kesalahan.

Editor: Oki Budiman