Empat Kali Dipenjara Tak Membuat Kapok, Bandar Narkoba Diciduk Polrestabes Medan

oleh
Personel kepolisian mengamankan pengedar narkotika bersama barang bukti. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Upaya seorang bandar narkoba untuk kembali menghindari jerat hukum akhirnya kandas. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap DH (48), seorang residivis kasus narkoba yang tercatat sudah empat kali keluar-masuk penjara, dengan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan di wilayah Sumatera Utara.

DH ditangkap di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap pergerakannya. Meski kerap berpindah-pindah lokasi dan bersembunyi di kawasan permukiman padat untuk mengelabui petugas, langkah pelariannya berakhir di tangan aparat.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 10.447 butir ekstasi828 vape mengandung narkotika, serta uang tunai Rp246 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi haram. Jumlah barang bukti yang ditemukan mengindikasikan DH bukan sekadar kurir atau pengedar kecil, melainkan pemain lama yang masih memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan setidaknya sudah empat kali dipenjara. Ia kerap berpindah-pindah tempat agar sulit terdeteksi polisi,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (16/6/2026).

Menurut penyelidikan polisi, dalam kurun satu bulan terakhir DH tercatat beberapa kali berpindah tempat tinggal. Ia selalu menyewa rumah kontrakan di lingkungan padat penduduk untuk menyamarkan aktivitas dan keberadaannya dari pantauan aparat.

BACA JUGA..  Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tinjau Lokasi Penanaman Bawang Putih di Kecamatan Simanindo

Saat penggerebekan berlangsung, DH bahkan ditemukan bersembunyi di balik mobil yang terparkir di dalam rumah. Ia juga sempat berusaha mengelabui petugas dengan tidak menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba. Namun setelah dilakukan penyisiran menyeluruh, polisi berhasil menemukan ruang khusus yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Polisi menduga narkoba yang dikuasai DH berasal dari jaringan internasional yang memasok barang dari Malaysia. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama.

BACA JUGA..  Oknum Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Kerap Pungli, Warga Binaan Resah

“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa pelaku adalah bandar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar jaringan di atas maupun di bawahnya,” tegas Rafli.

Penangkapan DH menjadi bukti bahwa meski berulang kali dipenjara, sejumlah pelaku narkoba masih nekat kembali menjalankan bisnis haramnya. Namun kali ini, aparat memastikan pengungkapan tidak berhenti pada satu nama, melainkan menargetkan seluruh mata rantai jaringan yang memasok narkoba ke Sumatera Utara.

Editior: Oki Budiman