Tiga Hari Sewa, Satu Avanza Hilang, Kisah yang Berakhir di Meja Hijau

oleh
Titik Wulandari menjalani sidang perdana. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Niat menyewa mobil dengan alasan hendak berlibur bersama rekan kerja berujung ke meja hijau. Seorang wanita bernama Titik Wulandari kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan setelah diduga menggadaikan mobil rental yang dipinjamnya kepada pihak lain hanya seharga Rp5 juta.

Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (18/6/2026), jaksa mengungkap dugaan modus yang digunakan terdakwa. Awalnya, Titik mendatangi rumah Erna Ervina Sinurat di kawasan Medan Selayang dan menyampaikan keinginannya menyewa mobil selama tiga hari untuk keperluan liburan.

Melalui Erna, terdakwa kemudian bersepakat dengan pemilik kendaraan, Nelson Jerpis Jimmy Sagala, untuk menyewa satu unit mobil Toyota Avanza dengan biaya Rp1,6 juta.

BACA JUGA..  BNN Kota Binjai Respons Aduan Warga Soal Peredaran Narkoba di Jalan Nuri, Tim Intel Diterjunkan

Namun, kendaraan yang seharusnya digunakan untuk berwisata itu diduga justru dibawa ke Lubuk Pakam dan digadaikan kepada seorang pria bernama Sugito alias Yudi yang kini berstatus DPO.

“Mobil tersebut ternyata tidak digunakan untuk berlibur. Terdakwa justru menggadaikannya dengan nilai Rp5 juta,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Hilang Kontak Setelah Minta Perpanjangan Sewa

Kecurigaan muncul ketika masa sewa hampir berakhir. Pemilik mobil beberapa kali meminta kendaraan dikembalikan, namun terdakwa disebut meminta perpanjangan waktu. Setelah sempat berjanji mengembalikan mobil, nomor teleponnya kemudian tidak lagi aktif.

BACA JUGA..  Polisi Bongkar Home Industri POD Getar Kombinasi Zat Narkoba di Sunggal

Mobil pun tak kunjung ditemukan.

Merasa menjadi korban penggelapan, Nelson akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Kerugian yang dialaminya ditaksir mencapai Rp145 juta, jauh lebih besar dibanding nilai gadai yang disebut hanya Rp5 juta.

Digiring ke Pengadilan

Setelah dilakukan penyelidikan, Titik ditangkap pada 3 April 2026 dan kini resmi duduk di kursi terdakwa. Jaksa mendakwanya dengan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 486 KUHP atau Pasal 492 KUHP.

Majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi pada 25 Juni 2026.

BACA JUGA..  Pemilik Lengah, Honda CRF Disorong Maling

Dari Alasan Liburan ke Dugaan Penggelapan

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana transaksi rental kendaraan yang tampak biasa dapat berujung pada dugaan tindak pidana. Dengan modal menyewa selama tiga hari dan membayar biaya rental sesuai kesepakatan, terdakwa diduga berhasil menguasai kendaraan sebelum kemudian menggadaikannya kepada pihak lain.

Kini, proses persidangan akan menjadi penentu apakah dugaan penggelapan tersebut terbukti di hadapan hukum, sementara keberadaan pihak penerima gadai yang masih berstatus buronan turut menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini.

Editor: Oki Budiman