POSMETRO MEDAN – Seorang janda berinisial YS (29) tewas diracun kekasihnya, SD (18). Wanita anak satu ini dihabisi berondongnya, setelah mengaku sedang hamil.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo menyebutkan, pelaku sempat berpikiran untuk menggugurkan kandungan korban. Namun sejalan waktu, SD berubah pikiran dan berniat menghabisi nyawa sang kekasih.
“Untuk menjalankan niatnya, pelaku mengajak korban ke perkebunan karet pada Rabu (10/6/2026) petang. Saat itu korban sama sekali tidak menaruh curiga,” ujar Bagus, Sabtu (13/6/2026).
Setiba di perkebunan karet, pelaku memberi korban minuman yang telah dicampur racun rumput. Setelah memastikan korban tewas, SD lalu mengikat leher korban dengan menggunakan jilbab.
Berikutnya, untuk mengaburkan pembunuhan, SD menggantung korban di sebuah pohon karet. Setelah memastikan tidak ada orang lain, SD lalu meninggalkan TKP dengan menggunakan motor korban. Dia juga mengambil ponsel korban.
Keesokan harinya jasad korban ditemukan oleh warga. Malamnya, SD diringkus di kediamannya. Atas perbuatannya, SD dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara selama 20 tahun. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bagus menegaskan.
Dalam pemeriksaan polisi, SD mengaku mengenal YS di pondok pesantren tempatnya menimba ilmu. Ya, saat ini, SD memang masih menempuh pendidikan di pondok pesantren Kawasan Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.
Di pesantren itu, YS bekerja sebagai juru masak. Pelaku akhirnya jatuh cinta karena kerap diperlakukan baik oleh korban. “Korban orangnya baik. Kalau masak, selalu kasih saya makanan,” ujarnya.
Selalu berjumpa hampir setiap hari, hubungan tersangka dan korban semakin intens, hingga akhirnya menjalin asmara. Diakui tersangka, hubungan diam-diam itu dilakukan saat ia masih menjadi santri.
Pelaku tamat dari pendidikan menengah pertama ponpes pada 2024 lalu. Meski tak lagi jadi santri, hubungan asmara dengan korban terus berlanjut.
Tersangka mengaku telah berkali-kali berhubungan layaknya suami-istri dengan korban. Hingga pada awal Juni lalu, korban mengaku hamil tiga bulan.(bbs)












