Lailatul Badri Gelar Sosper di Jl. Al-Falah III, Warga Keluhkan Penerangan Jalan

oleh
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, A.Md saat menyampaikan materi Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jl. Al-Falah III, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Minggu (14/6/2026).

POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, A.Md menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jl. Al-Falah III, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Minggu (14/6/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri masyarakat dari berbagai lingkungan. Mereka mengeluhkan masih banyak lampu jalan tidak berfungsi dan kondisi jalan gelap pada malam hari. Warga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan segera turun tangan melakukan perbaikan dan penambahan lampu penerangan jalan umum (LPJU).

Menanggapi keluhan tersebut, Lailatul Badri menegaskan bahwa persoalan penerangan jalan merupakan kebutuhan penting masyarakat karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan dan keamanan lingkungan.

“Kita menerima banyak keluhan warga terkait lampu jalan yang mati maupun minim penerangan. Ini akan menjadi perhatian dan akan kami sampaikan kepada Dishub Kota Medan agar segera ditindaklanjuti,” ujar Lailatul Badri.

Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, A.Md foto bersama usai Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, penerangan jalan yang memadai sangat diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta mencegah potensi tindak kriminalitas pada malam hari.

BACA JUGA..  Borong Lima Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Kembali Dinobatkan Sebagai Best Company to Work For in Asia

Selain soal lampu jalan, warga juga menyampaikan aspirasi terkait kemacetan, parkir liar, hingga kondisi beberapa ruas jalan lingkungan yang dinilai perlu perhatian pemerintah.

Dalam pemaparannya, Lailatul Badri menjelaskan bahwa Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas pendukung transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Ia juga mendorong masyarakat agar aktif menyampaikan persoalan di lingkungan masing-masing sehingga dapat diperjuangkan melalui jalur legislatif maupun koordinasi dengan OPD terkait.

BACA JUGA..  Rico Waas Serap Aspirasi Warga Medan Johor

“Kegiatan sosialisasi ini bukan hanya penyampaian materi perda, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung,” katanya.

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif dengan dialog antara warga dan narasumber. Masyarakat berharap aspirasi yang telah disampaikan dapat segera direalisasikan demi meningkatkan kenyamanan dan keselamatan di Kota Medan.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Minggu, 14 Juni 2026 pukul 16.30 WIB hingga selesai dalam agenda Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (red)

Editor: Ali Amrizal