Pemilik 11 Paket Sabu ‘Dingin’ di Sel Tahanan 

oleh
I alias G pemilik narkotik jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Serga), meringkus  seorang pria I alias G (26), warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

 I alias G ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

 Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol menjelaskan, bahwa setelah mendapat informasi, dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Restu A. Hutasuhut, SH, bersama anggota untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA..  Tipu Dua Remaja, Pria Ini Larikan Motor NMAX

 Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapatkan.

 Petugas kemudian mengamankan pelaku saat sedang berdiri di pinggir jalan.

 “Dari tangan tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp100.000, 11 klip plastik transparan berisi butiran kristal diduga sabu, dua buah skop terbuat dari pipet, dan dua bungkus plastik klip transparan kosong,” kata Kapolsek.

BACA JUGA..  Kurir Kokain 1 Kg Divonis 15 Tahun Penjara

 Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut.

 Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.

 Saat diinterogasi personel, I alias G mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan.

 Tim opsnal kemudian bergerak menuju rumah A, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.

BACA JUGA..  Kandas di Tingkat Banding, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Tetap Dipenjara 2,5 Tahun

 “Tersangka I alias G akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka A, saat ini masih terus dilakukan pengejaran,” jelas Kasi Humas.

Editor : Oki Budiman