POSMETRO MEDAN – Akibat menolak berhubungan badan sebanyak dua kali, Anti Puspita Sari (22) dihabisi teman kencan di hotel. Mirisnya, wanita bersuami ini dibunuh dalam kondisi hamil muda.
Motif pembunuhan ini terungkap setelah polisi berhasil membekuk pelaku, Febrianto di kampung halamannya di Desa Sidomulyo jalur 18 jembatan IV Kec, Muara Padang Banyuasin.
Kepada polisi, Febrianto mengungkapkan bahwa ia mengenal korban melalui salah satu grup sosial media “Open BO” (Open Booking). Keduanya bersepakat transaksi sebesar Rp 300 ribu untuk dua kali hubungan badan.
Setelah itu keduanya melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. Namun, ketika pelaku mengajak berhubungan untuk yang kedua kali, korban menolak. Bahkan korban menyuruh pelaku keluar dari kamar.
Pelaku yang tersinggung dan marah kemudian menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga korban tak berdaya, lalu mengikat kedua tangan korban dengan jilbab wama pink.
Tersangka dijerat dengan pasal pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Tertangkapnya Febrianto membuat publik penasaran mengenai pekerjaan pelaku. Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (16/10/2025), Febrianto diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan penangkapan itu, menurutnya pelaku ditangkap ketika sedang berada di kawasan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.
Mengenai penangkapan Febrinto, Adi Rosadi (36), suami korban, mengaku lega. “Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap, saya rasanya lega,” ucap Adi, Kamis (16/10/2025).
Adi juga menegaskan harapannya agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. “Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena dia sudah menghilangkan nyawa istri saya,” ujarnya.
Diketahui, korban ditemukan pertama kali oleh salah seorang pegawai hotel yang hendak mengecek ke kamar korban, karena sudah waktunya untuk check out. Saat itu pintu kamar terkunci dari dalam.
Berdasarkan keterangan pegawai hotel, Ernawati, Anti Puspita diketahui masuk ke hotel bersama pria pada Jumat (10/10/2025) pukul 16:00 WIB.
Setelah waktunya check out namun tak ada kabar dari tamu hotel, Ernawati mengetuk kamar hotel untuk memberitahu batasan check out. Namun, saat itu tak ada respon dari kamar hotel.
Pukul 12.00 WIB, saksi kembali mengetuk kamar dan kembali tak ada respon. Akhirnya, saksi mematikan saklar listrik kamar yang bertujuan agar mereka keluar karena kepanasan.
Karena tetap tak ada respon, sekitar pukul 14.00 WIB, saksi menyuruh rekannya untuk membuka pintu kamar dengan kunci duplikat. Ketika dibuka, saksi melihat kondisi korban Anti sudah tak bernyawa dengan posisi tangan terikat dan mulut disumpal. (bbs)












