POSMETRO MEDAN – Pelarian ANP alias Andi (24), warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, akhirnya terhenti setelah hampir dua pekan menjadi buronan polisi. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat atas dugaan pencurian dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp11 juta.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB tanpa perlawanan. Polisi menyebut, keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak laporan korban pertama kali diterima.
Kasus bermula dari aksi pembobolan rumah milik Banu Permadani (25) pada Jumat (22/5/2026) siang di Dusun Suka Jadi, Desa Tanjung Medan. Saat itu, korban baru pulang bekerja dan mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan serta sejumlah barang berharga raib.
Sejumlah perhiasan emas berupa cincin, kalung, gelang, serta uang tunai Rp950 ribu dilaporkan hilang. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp11.150.000.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi hingga akhirnya dilakukan pengejaran.
Hasilnya, ANP berhasil diamankan dan sejumlah barang bukti ikut disita, di antaranya satu kalung emas, tiga gelang titanium, dan dua anting titanium yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Setiap laporan kami tindak lanjuti secara serius. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat hal mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Oki Budiman












